01 September 2020

PENGESAHAN RKP DESA SUKOMORO

Sukomoro, 01 September 2020 Pada hari ini Pemerintah Desa Sukomoro telah melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2021. RKPDes ini disahkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) Desa Sukomoro Bapak UTOMO. RKPDes ini merupakan penjabaran RPJMDes Desa Sukomoro Tahun 2020-2025 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan sebagai dasar penetapan APBDes 2021. RKPDes yang telah disahkan pada hari ini, sebelumnya telah melalui beberapa tahapan dalam penyusunannya. Mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa yang telah dilaksanakan oleh BPD sampai pencermatan ulang dokumen RPJMDes tahun 2020-2025. Pada pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan RKPDes, Pemerintah Desa memberlakukan Protokol Kesehatan. Sebelum memasuki ruang pertemuan semua peserta dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, kemudian dianjurkan untuk cuci tangan pakai sabun pada tempat yang telah disediakan. Pada kesempatan tersebut juga dibagikan masker kepada semua peserta musyawarah.
RIYANTO (KEPALA DESA)    MOCH. RIDWAN MAHALI (SEKRETARIS DESA)    DIGDO DWI HANANTO (KAUR KEUANGAN)    LENI ASTRID FELIONITA (KAUR PERENCANAAN)    SENEN SYAIFULOH (KASI PELAYANAN)    PUJI LESTARI (KASI KESEJAHTERAAN)    RUDI HADI SUKARMO (KASI PEMERINTAHAN)    SUJIONO (KAMITUWO 1)    SUMARDI (KAMITUWO 2)